Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, pada Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Watansoppeng.
Agenda utama rapat kali ini adalah penjelasan Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE serta penyerahan secara resmi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing tentang:
1️⃣ Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan
2️⃣ Pengelolaan Sampah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Soppeng menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD, Wakil Ketua I, H. Nasfiding dan Muhammad Taufan sebagai bagian dari tahapan pembahasan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ini menjadi langkah awal dalam upaya Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk memperkuat regulasi pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Soppeng. Kedua Ranperda tersebut diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam meningkatkan kebersihan, kesehatan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaan rapat, Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, H. A. Zulkifli Nurdin, SH memastikan seluruh dukungan teknis, administrasi, dan fasilitasi berjalan optimal. Mulai dari penyiapan dokumen, koordinasi antarbagian, hingga pengaturan teknis kegiatan paripurna dilakukan secara profesional dan tertib.
“Fasilitasi kegiatan DPRD harus selalu kita jaga agar proses pembahasan Ranperda berjalan lancar, transparan, dan sesuai mekanisme,” ujar Sekretaris DPRD Soppeng.
Rapat berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh para anggota DPRD, Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, serta undangan lainnya.
