
Hari Senin, 21 April 2025, komisi III DPRD Pangkep melakukan kunjungan kerja ke DPRD Soppeng.
Kunker kali ini terkait untuk mendapatkan informasi dan sharing pendapat terkait Peran DPRD dalam penyusunan Rancangan Awal RPJMD 2025-2030.

Rombongan komisi III diterima langsung oleh Kabag Fasilitasi, Nurrasak Rahim Ali, S.Sos di ruang rapat komisi I.
Sebagaimana diketahui melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah mengarahkan seluruh kepala daerah terpilih untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) periode 2025–2029.
Instruksi ini berlaku bagi gubernur, bupati, wali kota, serta ketua DPRD di seluruh Indonesia.