Komitmen DPRD Kabupaten Soppeng terhadap pembangunan berwawasan lingkungan kembali ditegaskan melalui persetujuan lima fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, masing-masing tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.


Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Nasfiding, berlangsung tertib dan dihadiri 23 anggota DPRD bersama perwakilan Pemerintah Daerah serta pejabat eselon II dan III.
Langkah ini memperlihatkan keseriusan DPRD dalam mendukung kebijakan tata kelola lingkungan berkelanjutan di Soppeng. Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, diharapkan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat seiring terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.
Komitmen Bersama Lima Fraksi DPRD Soppeng
Kelima fraksi DPRD — Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Demokrat, dan Gerindra — secara bulat memberikan persetujuan.


Pimpinan rapat menyimpulkan bahwa kedua Ranperda ini telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, dan siap dilanjutkan pada tahap berikutnya, yakni Rapat Paripurna Penetapan Ranperda DPRD Soppeng pada 29 Oktober 2025.
Langkah ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam upaya mewujudkan Kabupaten Soppeng yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta mencerminkan kinerja DPRD yang konsisten terhadap pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
