Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Soppeng melaksanakan kegiatan harmonisasi dan konsultasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Soppeng sebagai bagian dari dukungan administratif terhadap fungsi legislasi DPRD, khususnya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Harmonisasi dan konsultasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Dalam pertemuan tersebut, tim BAPEMPERDA berdiskusi bersama pejabat dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel. Fokus pembahasan diarahkan pada penajaman substansi pasal, kesesuaian norma, serta harmonisasi antar regulasi daerah dan nasional.

Melalui fasilitasi Sekwan Soppeng dan pendampingan dari Kemenkumham, DPRD Kabupaten Soppeng berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi antara legislatif daerah dan Kemenkumham sebagai mitra strategis dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.
